Saturday, March 22, 2025

Anggota DPRD Kota Dumai Idris Dukung Buruh Tuntut Penyesuaian Upah di PT SDO

DumaiHeadlines.com – Buruh atau tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di PT Sari Dumai Oleo, Lubuk Gaung, Kota Dumai, batal melakukan aksi mogok kerja pada 12 Februari 2025. Aksi mogok kerja urung dilakukan usai mediasi bersama Polres Kota Dumai dan Komisi I DPRD Kota Dumai, sehari sebelumnya.

Mediasi itu menjadi yang ketiga selama seharian penuh, Selasa (11/2/2025). Sebelumnya, mediasi menemui jalan buntu (deadlock) ketika para perwakilan buruh dan PT SDO dipertemukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai. Pun saat upaya mediasi coba dilakukan di Gedung DPRD Kota Dumai.

Untuk diketahui, TKBM di PT SDO terpaksa melakukan aksi mogok kerja usai terdapat dugaan bahwa upah mereka akan diturunkan pihak PT SDO melalui Manager SSL Apical Dumai, Martin Soekendar. TKBM pun menuntut agar terdapat penyesuaian upah sesuai dengan regulasi yang berlaku, apalagi UMK Kota Dumai juga mengalami kenaikan hingga 6,5 persen.

Berupaya agar mogok kerja batal dilakukan, pihak Polres Dumai dan Anggota DPRD Kota Dumai kembali mempertemukan kedua belah pihak pada Selasa (11/2/2025) malam. Kali ini, pihak PT SDO diwakili langsung oleh Martin, setelah dia tidak hadir di Kantor Disnaker, dan sama sekali tidak ada perwakilan PT SDO saat di Gedung DPRD Kota Dumai.

Kondisi itu pun mendapatkan tanggapan dari Anggota DPRD Kota Dumai Fraksi Demokrat, Idris. Dia sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan pengelola TKBM terkait mogok kerja dengan memberikan ruang audiensi dan mediasi.

Idris bersama anggota DPRD Kota Dumai dan Polres Dumai sempat khawatir bakal terjadi kericuhan antar kelompok masyarakat di Kecamatan Sungai Sembilan, yang merupakan konstituennya. Pasalnya, dia memperoleh laporan dari Ketua LPMK Lubuk Gaung bahwa terdapat kabar jika buruh yang melakukan mogok kerja akan digantikan dengan buruh yang lainnya.

“Kami berterima kasih kepada LPMK Lubuk Gaung yang telah menympaikan informasi tersebut. Tentunya konflik itu tidak kita inginkan, karena kita berharap Kota Dumai tetap nyaman dan kondusif. Sementara, menggantikan pekerja yang melakukan mogok kerja dengan pekerja yang lain itu juga melanggar aturan,” tutur Idris di Dumai, Senin (17/2/2025).

Ya, dalam pasal 144 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan jika pengusaha dilarang mengganti pekerja yang mogok kerja dengan pekerja dari luar perusahaan. Pengusaha juga dilarang memberikan sanksi atau tindakan balasan kepada pekerja dan pengurus serikat pekerja selama dan sesudah mogok kerja.

Idris pun sangat mendukung para TKBM di PT SDO untuk mendapatkan kesejahteraan melalui penyesuaian upah dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Saya sudah mendapat kabar kalau pihak pengelola TKBM sudah menyampaikan usulan penyesuaian tarif ke PT SDO. Pihak perusahaan sebaiknya mengakomodir usulan tersebut,” tegas Idris.

“Kami juga sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Dumai meminta manajemen PT. SDO untuk memperhatikan upah buruh,” tutup anggota dewan dari Dapil IV (Dumai Barat dan Sungai Sembilan) tersebut.

BERITA TERKAIT

[fontresizer_tawhidurrahmandear_widget]

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

BERITA TERKINI