Wednesday, May 14, 2025

Peringati Hari Buruh, SBSI’92 Kota Dumai Rilis Naskah Konsensus May Day 2025

DumaiHeadlines.com – DPC Serikat Buruh Sejahtera Independen’92 Kota Dumai bersama Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Dumai menggelar acara peringatan Hari Buruh 2025 di depan kantor Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai, Kamis (1/5/2025).

Dalam acara May Day 2025 yang mengusung tema “Memperkuat Eksiatensi Membangun Kesejahteraan” ini, DPC SBSI’92 Kota Dumai merilis Naskah Konsensus May Day 2025 yang berisikan delapan buah poin.

Delapan poin itu sempat dibacakan secara bergiliran oleh sejumlah anggota TKBM, dan bunyinya antara lain:

“Pertama, menjaga eksiatensi wilayah kerja Koperasi Jasa TKBM Pelabuhan Dumai sebagai Penyelenggara TKBM di Pelabuhan Dumai yang existing sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023,” sebut salah seorang anggota TKBM yang membacakan naskah tersebut, Kamis (1/5/2025).

Berikutnya, yang kedua, mewujudkan Koperasi Jasa TKBM Pelabuhan Dumai sebagai Penyelenggara TKBM di Pelabuhan Dumai yang profesional dengan mengedepankan hak-hak TKBM untuk kesejahteraan TKBM.

Ketiga, menolak keras upaya bentuk-bentuk perlakuan yang melemahkan, intimidasi, menghilangkan hak-hak TKBM dan upah murah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Mendesak Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk segera mengesahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perlindungan Kerja bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan yang telah diharmonisasi dengan tetap menjadikan Koperasi TKBM sebagai penyelenggara TKBM di Pelabuhan bukan badan hukum lain,” sahut pembaca Naskah Konsensus lainnya.

Selanjutnya, yang kelima, menegaskan kepada Dinas Koperasi Kota Dumai untuk tidak memberikan rekomendasi pengurusan PMKU ke Penyelenggara Pelabuhan di wilayah yang telah ada Koperasi TKBM yang (existing) sebagaimana diatur dalam Permenkop Nomor 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan (pasal 26).

Keenam, menegaskan kepada KSOP Kelas I Dumai sebagai Penyelenggara Pelabuhan untuk tidak menerbitkan PMKU di wilayah yang telah ada Koperasi (existing) sebagaimana diatur dalam Permenkop Nomor 6 tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan.

“Mendesak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan izin Terminal Khusus Sementara untuk Melayani Kepentingan Umum kepada Terminal Khusus yang ada di Dumai, tetapkan saja berapa kebutuhan Terminal Khusus yang profesional dan memenuhi ketentuan untuk dijadikan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) secara proporsional karena kasus ini berdampak buruk terhadap penurunan aktivitas kunjungan kapal dan bongkar muat di Pelabuhan Dumai,” demikian poin ketujuh.

Dan poin terakhir atau kedelapan, mendesak PT Pelindo (Persero) Regional I Dumai untuk bertanggung jawab atas diberikannya izin Terminal Khusus Sementara untuk Melayani Kepentingan Umum kepada Terminal Khusus yang ada di Dumai yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan RI karena didasari ketidakmampuan PT Pelindo (Persero) Regional I Dumai dalam melayani arus bongkar muat di pelabuhan yang berdampak buruk terhadap penurunan drastis aktivitas kunjungan kapal dan bongkar muat di BUP Pelabuhan Dumai.

Selain Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai, Agoes Budianto, Naskah Konsensus May Day 2025 ini juga ditandatangani Ketua PK SBSI’92 Pelabuhan Dumai, Berlin Gultom dan perwakilan TKBM Pelabuhan Dumai.

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

BERITA TERKINI