DumaiHeadlines.com – PT Multi Mas Chemindo (MMC) resmi mengantongi izin sebagai pergudangan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Barang Impor sebagaimana diatur dalam PMK 108 dan 109 Tahun 2021.
PT MMC pun hadir sebagai penyelenggara gudang TPS berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24/MK/WBC.03/2025 Tertanggal 30 April 2025.
Dengan diberikannya izin TPS ini kepada PT MMC, maka Dumai kini memiliki dua TPS. Sebelumnya, Dumai sudah mempunyai PT Dumai Bone Perkasa sebagai TPS.
Ketika dikonfirmaai, Kuasa Direktur PT Multi Mas Chemindo, Naomi Hutabarat membenarkan bahwa perusahaan mereka telah mengantongi izin Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT MMC.
“Ya pertama kami sangat bersyukur dengan kepercayaan yang diberikan Pemerintah kepada perusahaan kami sebagai TPS,” ujar Naomi saat dihubungi di tengah kesibukannya, Kamis (8/5/2025).
Selanjutnya usai mengantongi izin TPS, Naomi menyebutkan bahwa pihaknya akan menjalankan tugasnya sebagai pergudangan TPS barang impor secara maksimal dan sesuai regulasi.
“Tentunya kami akan bekerja dengan sebaik-baiknya, menjalankan amanah yang diberikan kepada kami sesuai dengan mekanisme aturan dan peraturan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha kami,” kata dia.
Dalam kesempatan ini, Naomi juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak-pihak yang turut membantunya mendapatkan izin TPS barang impor, terutama Bea Cukai.
“Kami juga mengucapkap terima kasih kepada Bea Cukai Dumai yang telah membimbing kami dalam proses mulai dari pengurusan sampai izin TPS diberikan. Hal ini tentu memotivasi kami untuk bekerja lebih profesional dalam memberikan pelayanan pengguna jasa kami ke depan,” tutur Naomi.
Sementara itu, kehadiran dua TPS ini tentunya diharapkan akan memiliki nilai saing yang profesional dan proporsional dalam memberikan pelayanan jasa pergudangan TPS yang diharapkan pengguna jasa.