DumaiHeadlines.com – Aliansi Masyarakat Nerbit (AMN) pantang menyerah untuk memperjuangkan nasib Sungai Nerbit Kecil. Seperti diketahui, sungai yang berada di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai itu telah ditimbun oleh salah satu perusahaan yang berada di kawasan tersebut.
Terbaru, AMN telah mengirimkan surat perihal Rekomendasi Teknis PT Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera III (BWSS 3) di Pekanbaru.
Surat tersebut merupakan reaksi dari AMN setelah mengetahui bahwa PT OSM sedang berupaya mengurus izin Pengalihan Alur Sungai Nerbit Kecil.
“Beberapa minggu lalu, kami AMN oleh DPRD Kota Dumai sempat dipertemukan dengan perwakilan PT OSM di Gedung Dewan. Dalam mediasi yang diinisiasi DPRD Dumai itu, pihak PT OSM memberitahukan jika mereka lagi mengurus izin, mengikuti UU Nomor 6 tahun 2023,” jelas penanggung jawab AMN, Hendri Yanto kepada DumaiHeadlines, Jumat (20/6/2025).

AMN pun, lanjut Hendri Yanto, menghormati langkah yang ditempuh PT OSM tersebut. “Kami tak akan menghalanginya. Namun, mereka juga harus mengikuti aturan yang berlaku dalam memperoleh izin-izin tersebut,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Suyono dari AMN, menambahkan, dengan mengurus izin-izin tersebut bukan berarti tanggung jawab PT OSM atas tindakan pelanggaran lingkungan penimbunan sungai selesai begitu saja.
“Iya, mereka tetap harus bertanggung jawab atas penimbunan sungai yang sudah dilakukan sejak sekitar tahun 2016. Mereka harus mengembalikan Sungai Nerbit Kecil, ini sesuai dengan yang diamanhkan UU Nomor 6 tahun 2023 Pasal 75A,” terang pria yang akrab disapa Yono ini.

Sementara, soal surat AMN yang dilayangkan kepada BWSS III pada pekan lalu, Hendri Yanto menjelaskan bahwa pihaknya hanya ingin mengingatkan agar BWSS III harus tegas dalam menegakkan aturan.
“BWSS III harus memperhatikan secara seksama Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Alur Sungai pasal 4 dan 5 sebelum memberikan rekomendasi teknis sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf d Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Wilayah Sungai,” beber Hendri Yanto atau yang kerap dipangil Totok.
@dumai.headlines MENELUSURI JEJAK SUNGAI NERBIT KECIL Sungai Nerbit Kecil… Sungai yang masuk lingkungan Kelurahan Lubuk Gaung, Kota Dumai ini, merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat, serta makhluk-makhluk hidup lainnya. Banyak makhluk hidup yang sangat memanfaatkan keberadaan Sungai Nerbit Kecil. Namun, kini mereka tidak lagi bisa memanfaatkannya, karena sungai tersebut telah ditimbun. Ya, berdasarkan citra satelit dari Dinas Pekerjaan Umum Bidang Sumber Daya Air Kota Dumai, Sungai Nerbit Kecil sudah tidak terlihat lagi keberadaannya sejak 2017. Sebelumnya, pada 2001 dan 2006, masih terlihat aliran sungai pada area industri. Bahkan, aliran Sungai Nerbit Kecil juga masih terlihat pada 2016. Dan itu, menjadi tahun terakhir keberadaan aliran Sungai Nerbit Kecil. Ironis. Sungai yang seharusnya menjadi aset negara dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat luas telah hilang. Sebagian besar masyarakat setempat, khususnya kelompok Aliansi Masyarakat Nerbit menduga PT Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) pelaku penimbunan sungai tersebut. Dugaan itu sangat kuat, karena Sungai Nerbit Kecil berada di area perusahaan tersebut. Sejumlah instansi terkait, seperti DPRD Kota Dumai, Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, dan lainnya, telah melakukan kegiatan turun ke lapangan. Dan hasilnya: Sungai Nerbit Kecil memang telah hilang. Lantas bagaimanakah nasib Sungai Nerbit Kecil? Akankah bisa kembali seperti sedia kala? Apakah pihak penimbun bakal menerima konsekuensinya? #kotadumai #dumai #sungai #sungainerbitkecil #kejahatanlingkungan #pelanggaranlingkungan #perusaklingkungan #riau #dumairiau