DumaiHeadlines.com – Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (DPD AKJII) Provinsi Riau memberikan mandat untuk pembentukan Dewan Pimpinan Cabang AKJII Kota Dumai.
Sesuai dengan Surat Keputusan DPD AKJII Riau tertanggal 1 Juli 2025, mandat pembentukan DPC AKJII Kota Dumai itu diketahui diserahkan kepada jurnalis senior Kota Dumai, Salamuddin Purba.
“Membentuk AKJII Wilayah Kota Dumai, menyusun struktur kepengurusan dan melaksanakan tugas-tugas organisasi di wilayah Kota Dumai sesuai Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga (AD/ART) AKJII,” bunyi salah satu bagian Surat Mandat DPD AKJII Riau kepada Salamuddin Purba, yang dikutip pada Rabu (2/7/2025).
Pembentukan DPC AKJII Kota Dumai ini sendiri dimaksudkan sebagai upaya penguatan kelembagaan dan pengembangan organisasi DPD AKJII se-Provinsi Riau.
Ketika dikonfirmasi, Salamuddin Purba membenarkan bahwa dirinya mendapat mandat untuk membentuk DPC AKJII Kota Dumai. Dan dia juga bakal secepatnya melaksanakan mandat tersebut.
“Iya, saya telah menerima Surat Mandat untuk pembentukan DPC AKJII Wilayah Kota Dumai, kemarin. Tentunya, saya akan segera melaksanakan mandat dari DPD AKJII provinsi Riau tersebut,” ungkap Salamuddin Purba saat dihubungi DumaiHeadlines, Rabu (2/7/2025).
“Untuk waktunya masih tentatif, nanti kami diskusikan dulu dengan rekan-rekan jurnalis di Dumai,” sambung pria yang akrab dipanggil Purba itu ketika ditanya waktu pelaksanaannya.

Sementara itu, sebagai informasi, Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia atau biasa disingkat AKJII merupakan organisasi jurnalis yang didirikan sebagai wadah bagi jurnalis untuk berorganisasi dan mengkaji peran penting jurnalis dalam mengawal kedaulatan rakyat secara independen, di luar perusahaan pers.
AKJII didirikan dengan harapan dapat menghimpun jurnalis untuk menjadi profesional dan proporsional dalam menjalankan tugasnya. AKJII bertujuan untuk membangun insan pers Indonesia yang andal, kuat, dan profesional, sesuai dengan semangat dan cita-cita, serta bekerja berlandaskan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.