“Jalan yang masuk dalam tanah milik keluarga Riduan sering dilintasi untuk aktivitas usaha oleh 3 perusahaan, yakni PT Sumber Tani Agung, PT Agro Murni, dan PT Sari Dumai Oleo,” jelas Riduan saat ditemui pada Rabu (23/7/2025) petang.
Ketika dijumpai, Riduan pun menyampaikan bahwa pihaknya sudah dari 2019 melakukan berbagai upaya, salah satunya menyurati pihak-pihak terkait di pemerintahan. Dia juga mengantongi dokumen-dokumen resmi, termasuk juga SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi)
“Selain itu, juga sudah dua kali melakukan mediasi di Kantor Camat Sungai Sembilan bersama tiga perusahaan tersebut. Dan mereka melimpahkannya ke Pemko Dumai, karena jalan itu menjadi tanggung jawab Pemko,” kata Riduan.
Dia pun telah menawarkan tiga solusi untuk permasalahan tanak miliknya yang dijadikan sebagai jalan umum dan dilintasi truk dari ketiga perusahaan yang telah disebut sebelumnya.
“Pertama, pelepasan atau ganti untung. Kedua, kami menawarkan sistem kontrak per tahun. Dan yang terakhir atau ketiga, armada atau truk perusahaan yang melintas tanah kami membayar Rp50.000/unit,” ujar warga RT 15 Kelurahan Lubuk Gaung tersebut.

