DumaiHeadlines.com – Pemerintah Kota Dumai bersama DPRD Kota Dumai resmi menyepakati penambahan jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Apabila sebelumnya hanya 11 Ranperda, kini bertambah menjadi 15 Ranperda yang mencakup berbagai sektor strategis kota.
Kesepakatan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai yang digelar di Gedung DPRD Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Bagan Besar, Dumai, Selasa (4/11/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, didampingi Wakil Ketua Johanes Marcus Parluhutan Tetelepta, serta dihadiri oleh 24 anggota DPRD dari total 35 anggota.
Wakil Wali Kota Apresiasi Sinergi DPRD dan Pemko Dumai
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto menyampaikan apresiasi kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas kerja keras dan komitmen mereka dalam menyelesaikan pembahasan perubahan Propemperda 2026.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama dan khidmat semua pihak, Propemperda Kota Dumai Tahun 2026 yang semula berjumlah 11 Ranperda kini bertambah menjadi 15 Ranperda,” ujar Sugiyarto seperti dikutip Dumai Headlines dari website resmi Pemko Dumai, Rabu (5/11/2025).
Dia menegaskan bahwa perubahan komposisi ini merupakan langkah adaptif terhadap dinamika pembangunan daerah serta kebutuhan hukum yang muncul seiring perkembangan kebijakan dan anggaran daerah.

