DumaiHeadlines.com – Lembaga yang bakal menjadi penyedia layanan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA akhirnya telah diumumkan.
Dalam sebuah proses seleksi ketat yang mengedepankan kualitas dan rekam jejak, LBH Santak Unding Dumai resmi ditetapkan sebagai pemenang tunggal seleksi pengadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Dumai untuk tahun anggaran 2026.
Pengumuman bernomor 7/BA.EP/Peng.L/Posbakum/XI/2025 yang dirilis PN Dumai, Jumat (28/11/2025), menandai babak baru dalam upaya pengadilan memastikan hak konstitusional atas bantuan hukum terpenuhi, khususnya di tengah tantangan kasus-kasus kompleks di Dumai dan Riau.
Fokus pada Kualitas, LBH Santak Unding Raih Skor Tertinggi 86.90
Keputusan ini bukanlah tanpa alasan. PN Dumai melalui Tim Seleksi menekankan bahwa seleksi Posbakum adalah langkah krusial untuk menjaga standar layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, mulai dari konsultasi, informasi hukum, hingga pembuatan dokumen gugatan/permohonan.
Mengutip laman resmi PN Dumai, LBH Santak Unding berhasil unggul jauh dengan perolehan nilai komprehensif 86.90, menjadikannya satu-satunya peserta yang memenuhi kriteria kelulusan akhir. Sementara, tiga peserta lainnya, meski menunjukkan partisipasi kompetitif, dinilai belum mencapai standar kualitas operasional dan proposal yang ditetapkan PN Dumai.
“Keputusan Tim Seleksi Pengadaan Lembaga Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Demikian untuk disampaikan dan untuk dimaklumi,” demikian kutipan penegasan dari pengumuman resmi yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi, Taufiq Abdul Halim Nainggolan, S.H.

