KPK Soroti Celah Korupsi Perizinan di Kawasan Industri Senilai Rp6,74 Triliun

DumaiHeadlines.com – Realisasi investasi di 175 kawasan industri nasional yang menyentuh angka Rp6,74 triliun sepanjang 2025 menjadi prestasi membanggakan bagi sektor manufaktur.

Namun, besarnya perputaran uang di sektor ini berbanding lurus dengan tingginya risiko hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras terkait potensi kerentanan tata kelola yang dapat memicu tindak pidana korupsi.

KPK menilai, tanpa transparansi yang radikal, proses strategis seperti perizinan dan pengembangan kawasan industri dapat menjadi pintu masuk praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang.

Penguatan Sabuk Pengaman Investasi

Dalam koordinasi terbaru bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Jakarta, Kamis (2/4/2026), KPK menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan.

Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria menyebut kehadiran lembaga antirasuah adalah untuk memastikan adanya kepastian hukum yang absolut bagi para pemegang modal.

“Indeks Persepsi Korupsi (IPK) kita di tahun 2025 berada di level 34. Ini menjadi tantangan besar. Kami masuk ke sektor industri untuk menjamin bahwa investasi tidak terhambat oleh pungutan liar atau birokrasi yang korup,” tegas Dian seperti dinukil dari laman resmi KPK pada Jumat (3/4/2026).

Dian menambahkan, sektor ekonomi sangat memengaruhi citra Indonesia di mata internasional. Oleh karena itu, pengelola kawasan industri diwajibkan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas guna menjaga kepercayaan pasar global.

Identifikasi Titik Rawan: Dari Jababeka hingga Batang

Sejak Maret 2026, KPK telah melakukan langkah proaktif dengan terjun langsung ke lapangan. Tim dari Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) bersama KPK telah menyisir sejumlah kawasan industri raksasa, termasuk Kawasan Industri Jababeka, Surya Cipta Karawang, hingga proyek strategis nasional Kawasan Industri Terpadu Batang.

Dari hasil pemetaan tersebut, KPK mengidentifikasi tiga klaster utama yang paling rawan terjadi “permainan”:

BERITA TERKAIT

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
spot_img

BERITA TERKINI