Instrumen Penyelamatan: Model Tripartit
Sebagai bentuk nyata “misi penyelamatan” yang dia usung, Doktor Hardjuno memperkenalkan tiga instrumen baru bagi ekosistem bisnis digital:
Model Perlindungan Tripartit: Standarisasi hubungan yang adil bagi penjual (UMKM), konsumen, dan platform penyedia layanan.
Kepastian Arus Dana: Penggunaan sistem pembayaran terintegrasi melalui virtual account untuk menjamin dana hasil keringat UMKM tidak tertahan atau disalahgunakan.
Dewan Digitalisasi Nasional: Pembentukan lembaga koordinasi pusat untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah benar-benar sampai ke akar rumput di daerah.
Kontribusi Nyata bagi Bangsa
Keberhasilan Hardjuno meraih gelar doktor dengan predikat memuaskan ini mendapat apresiasi dari Promotor, Prof. Dr. H. Faisal Santiago.
Menurutnya, pemikiran Hardjuno adalah oase di tengah minimnya regulasi yang benar-benar memihak pada pelaku usaha kecil di era digital.
“Disertasi ini bukan sekadar syarat gelar akademik. Hardjuno membawa misi yang jelas untuk diimplementasikan oleh pemerintah. Ini adalah sumbangsih nyata ilmu hukum dalam menjaga stabilitas ekonomi rakyat,” kata Prof. Faisal.
Sidang promosi doktor ini dipimpin oleh Wakil Rektor Universitas Borobudur, Prof. Dr. Ir. Rudi Bratamanggala, M.M. Dengan gelar baru ini, Hardjuno Wiwoho yang juga Managing Partner di Firma Hukum Wardhana Wiwoho & Partners tersebut semakin mengukuhkan perannya sebagai pakar hukum yang berdedikasi penuh pada perlindungan ekonomi kerakyatan.
Pencapaian ini juga mencerminkan kualitas pendidikan di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur yang telah meraih akreditasi Unggul, menjadikannya wadah bagi lahirnya pemikir-pemikir hukum transformatif di Tanah Air.

