SMSI: Cukup Badan Hukum, Pendirian Media Tak Perlu Verifikasi Dewan Pers

Menilik Sejarah 3 Mei dan UU Pers

Peringatan yang jatuh setiap 3 Mei ini memiliki akar sejarah kuat dari Deklarasi Windhoek di Namibia tahun 1991, yang kemudian disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 1993. Semangatnya tetap sama, menjamin kebebasan mencari dan menyebarluaskan informasi.

Di Indonesia, semangat ini tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Firdaus mengutip Pasal 4 ayat 1 dan 2 yang secara gamblang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, serta melarang adanya penyensoran maupun pembredelan terhadap pers nasional.

“Cukup berpedoman pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Di sana sudah jelas bahwa pers mempunyai hak mencari dan menyebarluaskan gagasan tanpa perlu ada penyekatan prosedur yang menghambat,” tambah Firdaus yang kini tengah menjalani periode keduanya memimpin organisasi dengan 3.000 anggota perusahaan pers tersebut.

Mendorong Independensi Media Siber

SMSI menilai, kemudahan dalam mendirikan media siber adalah wujud kedaulatan rakyat. Dengan memangkas jalur birokrasi yang tidak esensial, pertumbuhan industri media kreatif di Tanah Air diyakini akan semakin sehat dan kompetitif.

Melalui momentum World Press Freedom Day ini, SMSI mengajak pemerintah dan masyarakat untuk terus mendukung ekosistem pers yang bebas, bertanggung jawab, dan tetap berpijak pada supremasi hukum sesuai amanat Pasal 28 UUD 1945.

“Kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi. Jangan sampai niat baik mencerdaskan bangsa terhambat oleh aturan-aturan teknis yang justru kontraproduktif terhadap semangat kebebasan itu sendiri,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
spot_img

BERITA TERKINI