Monday, March 17, 2025

Perjuangkan Penyesuaian Tarif, Aliansi Serikat Buruh Sungai Sembilan Siap Geruduk PT SDO

DumaiHeadlines.com – PT Sari Dumai Oleo (SDO), Lubuk Gaung, Dumai, bakal didatangi buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Sungai Sembilan pada Senin (24/2/2025) nanti.

Aliansi Serikat Buruh Sungai Sembilan ngeluruk kantor PT SDO untuk menyampaikan aspirasi mereka soal penyesuaian tarif. Rencananya mereka datang dengan kekuatan 1.000 orang buruh.

Koordinator aksi, Roni Iriandani mengungkapkan bahwa aksi demonstrasi tersebut akan berlangsung sepanjang 5 hari (24-28 Februari 2025) di Gerbang PT SDO.

Sebelum turun aksi, pihak buruh dan pengelola tenaga kerja bongkar muat (TKBM) sudah mencoba untuk melakukan mediasi, baik itu dilakukan di Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai maupun DPRD Kota Dumai. Sayangnya, tidak ada kemajuan dari pertemuan-pertemuan tersebut.

“Kami juga sudah mencoba menindaklanjuti pertemuan-pertemuan itu dengan menyurati PT SDO. Namun, tetap saja tidak ada tanggapan, hingga akhirnya kami melakukan demonstrasi,” ujar Roni kepada DumaiHeadlines.com, Sabtu (22/2/2025).

Sebelum melakukan demo, Roni mengatakan jika pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan demonstrasi ke Polres Dumai. “Hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang,” kata dia.

Secara umum, tuntutan dalam unjuk rasa ini adalah penyesuaian tarif sesuai peraturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 35 tahun 2007 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan.

Lebih lanjut, aktivisi buruh ini membeberkan bahwa terdapat tiga poin tuntutan Aliansi Serikat Buruh Sungai Sembilan. Pertama, meminta Pemerintah dalam hal ini Regulator Pelabuhan KSOP Kelas I Dumai untuk menindak tegas Tersus yang diberi izin sebagai Pelabuhan Umum Sementara yang tidak menggunakan tarif yang berlaku di pelabuhan terdekat sebagaimana diatur dalam PM 52 Tahun 2021 Tentang Tersus dan TUKS pasal 12 huruf (b).

Kedua, dalam hal tarif TKBM telah disepakati pada tarif OPT/OPP Pelabuhan terdekat, maka buruh dan pengelola TKBM menuntut agar pemberlakuan tarif bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan untuk bagian TKBM wajib mengacu pada tarif TKBM yang berlaku di pelabuhan Dumai dan/atau pelabuhan terdekat.

Ketiga, Aliansi Serikat Buruh Sungai Sembilan menuntut hak upah TKBM yang bekerja selama ini tidak dibayarkan sesuai dengan Tarif TKBM Pelabuhan terdekat sejak diberlakukannya perizinan Tersus untuk Kebutuhan Pelabuhan Umum Sementara PT SDO pada 2022 untuk dibayarkan kepada TKBM karena selama ini terindikasi telah dengan sengaja tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada akhir pembicaraan, Roni menyampaikan jika serikat buruh yang ada dalam Aliansi Serikat Buruh Sungai Sembilan di antaranya SPPP se-Sungai Sembilan, SBSI’92 se-Sungai Sembilan, SBKD se-Sungai Sembilan, SPKD se-Sungai Sembilan, SPN se-Sungai Sembilan, dan SPTI se-Sungai Sembilan.

“Kami juga mendapat banyak dukungan dari saudara-saudara serikat buruh yang berada di Kota Dumai untuk memperjuangkan hak-hak kami,” pungkas Roni.

BERITA TERKAIT

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

BERITA TERKINI