Kesepakatan Tarif Tidak Sah, PT Pelindo Dumai Tetap Lakukan Pungutan Jasa Fasilitas

DumaiHeadlines.com – DPC Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92 (SBSI’92) Kota Dumai telah menggelar diskusi tentang Tingginya Cost Logistics dan Kaitannya terhadap Pelayanan Kepelabuhanan bersama dengan pengguna jasa pelabuhan dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TBKM) di Kantor DPC SBSI’92 Kota Dumai, beberapa hari lalu.

Dalam diskusi tersebut, inisiator pelaksana diskusi yakni Sekretaris DPC SBSI’92 Kota Dumai, Roni Iriandani SH, menyampaikan adanya keluhan pengguna jasa pelabuhan terhadap jasa fasilitas Pelabuhan Dumai.

Hal tersebut, kata Roni, berkaitan dengan temuan tentang kesepakatan antara PT Pelindo I (Persero) Cabang Dumai dengan DPC APBMI Kota Dumai dan DPC ALFI/ILFA Kota Dumai tentang penyesuaian tarif jasa barang, jasa pas barang, dan jasa pemakaian fasilitas di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Dumai yang dinilai sudah tidak berlaku lagi.

“Kesepakatan tersebut diketahui tertanggal 1 Juli 2021, sementara pada 1 Oktober 2021, PT Pelindo sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2021 telah merger. Sesuai pasal 2 PP tersebut, Pelindo I, III, dan IV dinyatakan bubar,” jelas Roni saat berbicara dalam diskusi.

BERITA TERKAIT

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
spot_img

BERITA TERKINI