DumaiHeadlines.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kini makin gencar memerangi peredaran rokok ilegal. Tak hanya di pasar konvensional tapi juga secara masif di ranah digital.
Penindakan terhadap penjual rokok tanpa cukai di e-commerce mengungkap modus licik pedagang dengan menyamarkan produk terlarang tersebut sebagai barang legal, mulai dari kaos bermerek rokok hingga pakaian dalam.
“Sesuai perintah Menteri Keuangan, dalam dua minggu terakhir kami menggelar operasi besar-besaran terhadap penjualan rokok melalui marketplace,” ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Modus Digital: Rokok Dijual dalam ‘Bungkus’ Pakaian
Nirwala menjelaskan, penindakan di dunia maya ini sangat menantang karena para penjual menggunakan trik untuk mengelabui petugas dan sistem. Mereka tidak menjual rokok secara gamblang, melainkan menawarkannya dalam bentuk lain yang legal.
“Memang ini sulit. Tidak mungkin dijual dalam bentuk rokok. Mereka menawarkannya mesti dalam bentuk lain, seperti kaos, mouse game, keyboard, bahkan sandal ataupun pakaian dalam,” terang Nirwala.

