Bea Cukai Dumai Hancurkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar, Lindungi Warga dari Kosmetik hingga Makanan Berbahaya

DumaiHeadlines.com – Upaya keras penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai membuahkan hasil signifikan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Dumai melakukan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai miliaran rupiah.

Kegiatan yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Dumai, Muhammad Yunus, di Lapangan Tembak Laras Panjang Detasemen Arhanud 004 Rudal, Kota Dumai, Rabu (26/11/2025), ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.

Kerugian Negara yang Berhasil Diamankan

Berdasarkan Siaran Pers resmi (PERS-06/KBC.0302/2025), barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Dumai sepanjang periode Semester II Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2025.

Nilai total estimasi barang ilegal yang dimusnahkan mencapai angka fantastis, yaitu Rp4.629.887.309.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau, Waloyo, menekankan bahwa aksi ini merupakan perwujudan fungsi community protector Bea Cukai.

“Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini mencapai lebih dari Rp2.217.417.524,” tegasnya dikutip dari siaran resminya pada Kamis (27/11/2025).

BERITA TERKAIT

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
spot_img

BERITA TERKINI