Bea Cukai Dumai Hancurkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar, Lindungi Warga dari Kosmetik hingga Makanan Berbahaya

Barang yang dimusnahkan telah berstatus BMMN dan dimusnahkan berdasarkan persetujuan resmi Menteri Keuangan RI. (Foto: Instagram @kominfo.dumai)

Fokus Utama: Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Barang Berbahaya

Barang yang dimusnahkan telah berstatus BMMN dan dimusnahkan berdasarkan persetujuan resmi Menteri Keuangan RI. Rincian barang yang dominan adalah:

  • Hasil Tembakau Ilegal (HT): Mencakup 2.256.170 batang rokok berbagai jenis dan merek. Ini menjadi penyumbang terbesar potensi kerugian negara, yakni sebesar Rp2.204.684.399.

  • Barang Kena Cukai Lainnya: Termasuk 68 pcs Rokok Elektrik dan sekitar 34 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

  • Barang Penindakan Kepabeanan: Terdiri dari 127 pcs perangkat elektronik (ponsel, komputer, laptop), 380 pcs pakaian/sepatu bekas, 987 pcs kosmetik/obat/suplemen ilegal, serta 639 paket bahan makanan/minuman yang dilarang.

Pemusnahan dilakukan secara transparan dengan metode yang berbeda-beda, mulai dari dibakar (rokok, pakaian bekas), dituang dan dipecahkan (MMEA), hingga dibelah dan dihancurkan (elektronik).

BERITA TERKAIT

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
spot_img

BERITA TERKINI