
Fokus Utama: Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Barang Berbahaya
Barang yang dimusnahkan telah berstatus BMMN dan dimusnahkan berdasarkan persetujuan resmi Menteri Keuangan RI. Rincian barang yang dominan adalah:
Hasil Tembakau Ilegal (HT): Mencakup 2.256.170 batang rokok berbagai jenis dan merek. Ini menjadi penyumbang terbesar potensi kerugian negara, yakni sebesar Rp2.204.684.399.
Barang Kena Cukai Lainnya: Termasuk 68 pcs Rokok Elektrik dan sekitar 34 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Barang Penindakan Kepabeanan: Terdiri dari 127 pcs perangkat elektronik (ponsel, komputer, laptop), 380 pcs pakaian/sepatu bekas, 987 pcs kosmetik/obat/suplemen ilegal, serta 639 paket bahan makanan/minuman yang dilarang.
Pemusnahan dilakukan secara transparan dengan metode yang berbeda-beda, mulai dari dibakar (rokok, pakaian bekas), dituang dan dipecahkan (MMEA), hingga dibelah dan dihancurkan (elektronik).

