DumaiHeadlines.com – Polres Dumai resmi menetapkan seorang notaris berinisial “J” sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: B/105/II/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 12 Februari 2026.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penetapan tersangka tersebut menjadi sorotan publik, khususnya di lingkungan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Dumai yang berkaitan dengan perkara ini.
Kuasa Hukum Pastikan Proses Dikawal
Penasihat hukum pelapor, Hasiholan Malau, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima tembusan resmi surat penetapan tersangka dari Polres Dumai.
Dia menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai kuasa hukum yang diberikan kepercayaan, kami akan mengikuti dan mengawal setiap tahapan proses ini,” ujarnya di Dumai, Minggu (15/2/2026).
Pelapor dalam perkara tersebut diketahui merupakan M. Syafawi, anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai.

