DumaiHeadlines.com – Perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam proses perizinan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Dumai memasuki tahap baru.
Seorang notaris berinisial “J” resmi berstatus tersangka setelah ditetapkan oleh Polres Dumai.
Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen elektronik yang tidak sesuai peruntukan dalam proses administrasi pendirian dan pengesahan koperasi.
Dugaan Pengunggahan Dokumen yang Tak Sesuai
Ketua Pimpinan Komisariat (PK) SBSI’92 TKBM Pelabuhan Dumai, Berlin Gultom menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari proses unggah dokumen pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Menurutnya, dokumen yang seharusnya diunggah dalam proses tersebut adalah rekomendasi resmi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai.
“Namun berdasarkan informasi yang kami terima, yang diunggah justru dokumen lain yang tidak diperuntukkan bagi kepentingan izin koperasi TKBM,” ujar Berlin di Dumai, Minggu (15/2/2026).
Berlin menambahkan, tindakan tersebut diduga memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 dan perubahan kedua dalam UU Nomor 1 Tahun 2024.

