DumaiHeadlines.com – Langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memicu perhatian publik. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dia terlihat keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Penyidik langsung menggiring dia masuk ke dalam mobil tahanan pada Rabu (3/6/2026) sore WIB.
Penetapan status hukum ini bergulir hanya berselang satu hari setelah posisi dia di pemerintahan digeser. Pada Selasa (2/6/2026), Presiden RI Prabowo Subianto telah menunjuk Nanik Deyang untuk mengemban amanah sebagai Kepala BGN yang baru. Selain itu, posisi Wakil Kepala BGN kini diisi oleh Agustina Arumsari dan Mayor Jenderal Trenggono.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan adanya perombakan struktural tersebut saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta.
Menurut dia, keputusan untuk mengganti pimpinan BGN sepenuhnya diambil oleh Presiden pada hari Selasa tersebut.
Sejauh ini, pihak Kejagung masih menutup rapat detail perkara serta nominal pasti kerugian negara yang ditimbulkan. Tim penyidik dilaporkan masih terus mendalami peran aktif serta dugaan keuntungan pribadi yang didapatkan Dadan dalam tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

