DumaiHeadlines.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gebrakan besar dengan membongkar jaringan dugaan suap pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (3/6/2026), tim penyidik mencokok Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Amran Abdullah.
Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Tindakan tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan dokumen keimigrasian di Tanah Air tengah berada dalam sorotan tajam lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi senyap ini berhasil mengamankan sejumlah aset bernilai tinggi milik para terduga pelaku yang langsung disita untuk kepentingan penyidikan.
“Barang bukti yang diamankan ada kendaraan mobil, motor. Dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas. Ada USD (Dolar Amerika Serikat) dan SGD (Dolar Singapura), ada dalam bentuk logam mulia emas,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Saat ini, pihak KPK masih menghitung secara pasti total nilai mata uang asing tersebut untuk dikonversikan ke dalam Rupiah.

