Kronologi Pelacakan via Jalur Laut
Kronologi pembongkaran penyelundupan ini bermula ketika tim Direktorat P2 Bea Cukai mengendus manifest mencurigakan dari Kapal Motor (KM) Eden Mas yang berlayar dengan rute Pontianak menuju Tanjung Priok. Kapal tersebut diketahui mengangkut 268 kontainer.
Petugas kemudian melakukan pemindaian (scanning) intensif terhadap 46 kontainer yang dicurigai. Hasilnya mengejutkan, sebanyak 43 kontainer terdeteksi kuat berisi ribuan bal pakaian bekas.
Hingga Senin (22/6/2026), proses bongkar muat dan pemeriksaan fisik terhadap 19 kontainer pertama saja sudah mendapati 2.067 bale pakaian, tas, serta berbagai aksesori bekas. Petugas memproyeksikan total muatan dari seluruh kontainer yang disegel itu mencapai 4.687 bale.
Pengembangan Jaringan Jauh hingga Kalimantan Barat
Tak berhenti di Jakarta, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, hingga Korwas Penyidik Polri langsung melakukan pengembangan ke Kalimantan Barat. Hasilnya, pada rentang tanggal 19 hingga 21 Juni 2026, petugas mengendus dua gudang penimbunan besar di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.
Dari sana, tim menyita lagi 2.060 bale pakaian bekas ilegal dengan nilai tak kurang dari Rp16,48 miliar.
Purbaya menambahkan, aparat saat ini tengah melakukan penelusuran mendalam untuk mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan kakap ini.
Pemilik gudang di Kalimantan Barat maupun pemilik puluhan kontainer di Jakarta dipastikan akan diproses secara hukum.

