Dampak Buruk Pakaian Bekas Impor
Para pelaku diduga kuat melanggar Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 KUHP.
Meski kerugian materiil dari sektor bea masuk tidak bisa dihitung lantaran pakaian bekas masuk kategori komoditas yang dilarang total dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025, dampaknya secara immaterial sangat masif.
Selain merusak citra Indonesia yang seolah menjadi tempat pembuangan sampah sandang negara lain, pakaian bekas ini membawa risiko penularan virus dan bakteri berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Lebih jauh lagi, produk ilegal ini meredupkan potensi pasar konveksi dan tekstil lokal yang tengah berjuang bangkit.
Senada dengan hal itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama memastikan jajarannya terus meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah kepabeanan nasional. Ia meminta para pengusaha agar tetap mematuhi hukum perdagangan yang berlaku.
”Penindakan ini adalah bukti nyata bahwa sistem pengawasan kita bekerja secara aktif dan terukur di lapangan. Kami mengimbau semua pelaku usaha untuk berkompetisi secara sehat dan legal,” tegas Djaka.

