DumaiHeadlines.com – Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) pada Minggu, 3 Mei 2026, menjadi momentum penting bagi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) untuk menyuarakan kemudahan dalam berusaha di industri pers.
SMSI menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak asasi untuk mendirikan perusahaan pers tanpa harus terbebani birokrasi yang rumit.
Ketua Umum SMSI, Firdaus mengingatkan bahwa kemerdekaan pers adalah amanah konstitusi. Menurutnya, selama sebuah perusahaan media sudah mengantongi legalitas badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, maka operasional mereka sudah sah secara konstitusi dan undang-undang.
“Kami sangat menghargai Kemenkumham yang telah mempermudah legalitas hukum bagi perusahaan media. Namun, untuk benar-benar mempercepat kebebasan pers, kami berpendapat tidak perlu ada legitimasi tambahan yang justru menyulitkan, seperti keharusan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers,” tegas Firdaus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (3/5/2026) WIB.

