DumaiHeadlines.com – Kondisi di kawasan operasional Pelabuhan Dumai kembali bergejolak. Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai, PUK SBSI’92, IKB-TKBM, Anggota, serta UUPJ-TKBM Kota Dumai secara resmi melayangkan pernyataan sikap tegas yang memuat 12 tuntutan krusial kepada Polres Dumai dan otoritas wilayah setempat.
Langkah ini diambil menyusul adanya polemik besar yang dipicu oleh hasil Rapat Forkopimda Kota Dumai pada 5 Juni 2026 lalu. Hasil rapat tersebut dinilai memicu ketidakpastian hukum sekaligus mengancam hajat hidup para buruh bongkar muat yang sehari-hari menggantungkan nasib di pelabuhan.
Dalam dokumen tertulis yang disampaikan dalam aksi damai di Kantor Polres Dumai, Kamis (11/6/2026), para pekerja pelabuhan menekankan bahwa segala bentuk penyelesaian masalah di area pelabuhan wajib berlandaskan aturan perundang-undangan yang berlaku tanpa adanya intervensi politik atau kekuasaan.
”Kami menolak segala bentuk intervensi, penyalahgunaan kewenangan, serta kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan mengabaikan aturan hukum yang telah ditetapkan oleh negara,” bunyi salah satu poin krusial dalam pernyataan sikap SBSI’92 dan Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai tersebut.

