“Jadi saya menduga bahwa RUPS Tentang Persetujuan Laporan Tahunan Tahun 2024 dan Pengesahan Laporan Keuangan tahun 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim kemarin hanya serimonial saja,” ungkap Roni.
Lebih lanjut, Roni menuturkan bahwa sebagai masyarakat Dumai, seluruh warga berhak atas akses informasi PT PDB, baik itu keuangan, operasional dan pengembangan.
“Termasuk juga berapa modal Pemko yang ada di perusahaan serta berapa kontribusi laba PT PDB terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai karena uang yang digunakan oleh PT PDB itu adalah uang rakyat,” sambungnya.
“Kami sangat menyayangkan permasalahan ini terjadi, seharusnya Pemko Dumai tidak membiarkan PT PDB melalukan ketidakpatuhan terhadap UU KIP No. 14 Tahun 2008 yang mewajibkan badan publik, termasuk BUMD, untuk memberikan informasi publik kepada masyarakat. Apakah hal ini sengaja ditutup-tutupi? Atas permasalahan ini, kami akan laporkan hal ini ke Ombudsman,” pungkas Roni sembari menggelengkan kepala.

