DumaiHeadlines.com — Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Se-Sumatera yang digelar di Padang pada Rabu (17/9/2025) mengungkapkan kekhawatiran serius. Forum ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dilakukan oleh oknum pejabat di sektor pelabuhan dan dinas terkait. Hal ini menimbulkan kegaduhan baru pasca ketenangan yang sempat tercipta di Pelabuhan Teluk Bayur, Padang.
Rakor tersebut menghasilkan pernyataan sikap tegas yang menuntut dicabutnya surat pemberitahuan kegiatan usaha (SPKU) dan penilaian yang diberikan kepada tiga koperasi baru. Menurut Basri Abas, S.H. dari Induk Koperasi (Inkop) TKBM Pelabuhan, langkah ini dianggap melanggar hukum dan memicu potensi konflik di kalangan buruh.
Surat Baru Bikin Gaduh
Keresahan ini berawal dari keputusan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur yang kembali menerbitkan surat untuk tiga koperasi baru, setelah sebelumnya mencabut rekomendasi serupa pada 29 Agustus 2025. Ketua Forum Koperasi TKBM se-Sumatera, Agoes Budianto, mengaku sangat kecewa dengan langkah ini.

