Ke Mana Arah Keadilan di Dumai? Investigasi Tajam atas Keganjilan Penegakan Hukum Kasus Penganiayaan

DumaiHeadlines.com – Sebuah kasus dugaan penganiayaan di Kota Dumai memicu pertanyaan besar tentang profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum, dari tahap penyelidikan hingga persidangan. Keadilan yang seharusnya tegak lurus, kini terasa membengkok, menyisakan kekecewaan mendalam bagi korban dan kuasa hukumnya.

Hal ini berkaca pada pengalaman Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Santak Unding ketika mendampingi korban yang juga klien LBH Santak Unding, Syahdenan dalam kasus dugaan penganiayaan.

Dengan bukti-bukti yang terbilang lengkap—mulai dari visum, keterangan saksi, hingga rekaman CCTV—kasus ini seharusnya menjadi jalan lurus menuju keadilan. Namun, proses yang berjalan justru menimbulkan kecurigaan.

Kejanggalan Sejak Awal: Pasal 351 ‘Hilang’, Pasal 352 ‘Datang’

Dalam laporannya, korban dan LBH Santak Unding sebagai kuasa hukum meyakini bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur-unsur pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP, sebuah delik yang memiliki implikasi hukum serius. Namun, secara mengejutkan, dalam perjalanannya kasus ini justru hanya diterapkan Pasal 352 ayat 1 KUHP, yang mengategorikan penganiayaan sebagai tindak pidana ringan.

BERITA TERKAIT

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
spot_img

BERITA TERKINI