Soroti Kasus Penganiayaan di Dumai, LBH Santak Unding Pertanyakan Arah Penegakan Hukum

DumaiHeadlines.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Santak Unding, M Hasiholan Malau SH, merasa sangat kesal dan kecewa dengan hasil persidangan kasus penganiayaan yang menimpa kliennya, Syahdenan.

Dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Dumai, Jumat (19/9/2025), pelaku WZ hanya divonis 3 bulan penjara, dan tidak ditahan karena putusan tersebut disertai dengan masa percobaan 6 bulan.

Usai persidangan, Hasiholan Malau mempertanyakan profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum, baik dari tahap penyelidikan hingga persidangan.

Menurutnya, dengan sederet bukti yang cukup lengkap, seharusanya kasus ini menjadi jalan lurus menuju keadilan. “Bukti-bukti yang disertakan menurut kami sudah terbilang lengkap, mulai dari visum, keterangan saksi, hingga rekaman CCTV,” ungkap Hasiholan melalui aplikasi pengirim pesan, Jumat (19/9/2025).

“Bukannya menjadi jalan lurus menuju keadilan, namun proses yang berjalan justru menimbulkan kecurigaan,” imbuhnya.

Merasa Janggal

Sejak kali pertama, Hasiholan sangat meyakini bahwa perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur-unsur pidana penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. Delik tersebut, kata Hasiholan, memiliki implikasi hukum serius.

BERITA TERKAIT

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
spot_img

BERITA TERKINI