Mulai Bertugas Januari 2026
Dengan ditetapkannya LBH Santak Unding sebagai penyedia Posbakum, layanan bantuan hukum di PN Dumai mulai Januari 2026 diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan inklusif.
Kehadiran lembaga ini juga mendukung amanat Mahkamah Agung RI untuk memperluas jangkauan keadilan tanpa membedakan latar belakang ekonomi.
Penunjukan ini sekaligus menandai babak baru dalam penyelenggaraan layanan bantuan hukum di Dumai.
Hasiholan pun menyampaikan, masyarakat yang selama ini menghadapi hambatan dalam mengakses keadilan diharapkan memperoleh kemudahan melalui layanan yang lebih transparan, elegan, dan empatik.
“Pastinya, kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang profesional, elegan, dan penuh empati kepada setiap individu yang membutuhkan bantuan kami,” pungkas Hasiholan.

