Geser Paradigma: Hadapi Bencana Sebelum Terjadi
Mengingat posisi geografis Dumai yang berbatasan langsung dengan perairan dan memiliki lahan gambut yang luas, Pemko Dumai mengusulkan perubahan besar dalam penanganan bencana melalui BPBD.
Jika selama ini penanganan bersifat responsif (bertindak setelah kejadian), ke depan melalui payung hukum yang baru, fokus akan beralih ke preventif (pencegahan).
Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir risiko kerugian materiil maupun korban jiwa akibat kebakaran lahan atau banjir rob.
Aset Daerah dan Peran Ormas
Selain pelayanan dan bencana, dua Ranperda lainnya menyasar pada tata kelola aset dan organisasi masyarakat (Ormas):
Pengelolaan Aset (BMD): Menyesuaikan dengan Permendagri No. 7 Tahun 2024 agar aset daerah dikelola secara lebih transparan dan tidak terbengkalai.
Harmonisasi Ormas: Pemerintah ingin Ormas di Dumai menjadi mitra pembangunan yang akuntabel guna memitigasi potensi konflik horizontal di tengah masyarakat yang heterogen.
“Kami mengapresiasi masukan dari seluruh fraksi—Nasdem, PDI Perjuangan, Gerindra Plus, Golkar, PKS, Demokrat, hingga Tuah Negeri. Sinergi ini penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Fahmi.
Sidang paripurna ini turut dihadiri unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, hingga camat dan lurah se-Kota Dumai.
Dengan dukungan legislatif, Pemko Dumai menargetkan keempat Ranperda ini dapat segera disahkan agar program pembangunan tahun 2026 dapat berjalan sesuai jadwal.

