DUMAIHEADLINES.COM — Aturan terbaru mengenai penggunaan Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dinilai sebagai langkah strategis.
Kebijakan ini tidak hanya memperkuat tata kelola keuangan negara, tetapi juga membuat fondasi disiplin fiskal menjadi semakin kukuh.
Di samping itu, aturan baru tersebut dinilai mampu meningkatkan mekanisme saling mengawasi (checks and balances) dalam pengelolaan anggaran.
Peneliti Senior Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI), Erwin Syahrial, menjelaskan bahwa pembaruan regulasi ini menunjukkan iktikad baik pemerintah.
Menurut dia, langkah tersebut diambil demi menjaga titik keseimbangan antara fleksibilitas kebijakan fiskal dan akuntabilitas pemanfaatan dana publik.
Lewat kebijakan ini, pemerintah tetap memiliki ruang gerak yang cukup untuk merespons dinamika ekonomi, terutama jika defisit APBN melebar.
Namun di sisi lain, penggunaan Dana SAL untuk mendanai program baru kini harus mendapatkan persetujuan dari DPR, sehingga fungsi pengawasan menjadi jauh lebih ketat.

