DumaiHeadlines.com – Rencana Pemerintah Kota Dumai merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) ke kawasan Jalan HR Subrantas kini memicu gelombang polemik.
Kebijakan tersebut dinilai bukan sekadar urusan estetika kota, melainkan taruhan terhadap perlindungan hukum dan hak ekonomi masyarakat kecil.
Kritik tajam datang dari praktisi hukum sekaligus aktivis, Roni Iriandani, SH. Dia memperingatkan bahwa langkah relokasi ini berisiko menabrak prinsip-prinsip hukum administrasi negara jika dilakukan tanpa kajian mendalam.
Potensi Maladministrasi dan Pelanggaran Konstitusi
Roni menekankan bahwa PKL bukan sekadar objek penataan, melainkan subjek ekonomi yang dilindungi konstitusi. Menurutnya, pemindahan paksa tanpa solusi yang matang berpotensi menjadi bentuk maladministrasi.
“Kebijakan pemerintah wajib berlandaskan asas kepastian hukum dan kemanfaatan. Relokasi jangan sampai memutus urat nadi ekonomi warga tanpa ada alternatif yang layak,” ujar Roni saat memberikan pandangan hukumnya, Selasa (3/2/2026).
Dia menambahkan, setiap kebijakan publik harus mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Tanpa kajian teknis dan yuridis yang komprehensif mengenai tata ruang dan dampak lalu lintas di Jalan HR Subrantas, kebijakan ini bisa menjadi blunder hukum bagi pemerintah daerah.

