Platform yang Melanggar Bakal Diberikan Sanksi
Menteri UMKM menegaskan bahwa instruksi moratorium ini mengikat.
Pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan hukum atau sanksi tegas apabila ada platform yang mencoba mengabaikan kesepakatan rapat tersebut dan tetap menaikkan tarif di luar kontrol pemerintah.
“Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kita akan tindak,” tegasnya.
Hormati Kontrak Kerja Sama Jangka Panjang
Lebih lanjut, Maman menyoroti aspek legalitas hubungan kerja antara platform dan mitranya. Ia mengingatkan bahwa pengelola e-commerce tidak boleh mengubah aturan biaya secara sepihak jika masih terikat komitmen awal dengan para seller.
“Kenapa? Nah salah satu juga aturannya yang kita siapkan bahwa begini, kan kedua belah pihak antara marketplace dengan UMKM itu kan tentunya sudah ada kontrak panjang satu tahun. Ya kalau sudah ada perjanjian satu tahun ya harga jangan sembarangan naikkan biaya layanan,” pungkasnya.
Saat ini, Kementerian UMKM sedang melakukan sinkronisasi lintas sektoral guna merampungkan regulasi komprehensif.
Regulasi ini nantinya akan menjadi payung hukum tetap untuk memberikan jaminan keamanan, perlindungan, serta meningkatkan daya saing seluruh pelaku UMKM di ekosistem pasar digital Indonesia.

