Ironi Tata Kelola Pelabuhan: Bagaimana Mungkin Serikat Pekerja Lindungi Buruh jika Merangkap Jadi Operator TKBM?

​Mengabaikan Mandat Istimewa untuk Koperasi

​Lebih lanjut, Amir membeberkan bahwa pemerintah sebenarnya telah menerbitkan aturan main yang sangat spesifik guna melindungi ekosistem pelabuhan.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, negara secara legal formal menyerahkan mandat pengelolaan TKBM kepada koperasi.

​Jika membedah regulasi tersebut, ada beberapa poin krusial yang sengaja diabaikan di lapangan:

    • ​Pasal 29 ayat (1) huruf a: Secara eksplisit menegaskan bahwa pemberdayaan di sektor angkutan perairan pelabuhan mutlak meliputi penyelenggaraan TKBM oleh Koperasi.
    • ​Pasal 29 ayat (1) huruf b & Pasal 30: Mengatur ketat alur pembinaan serta pengawasan Koperasi TKBM secara berjenjang oleh pemerintah dan otoritas penyelenggara pelabuhan.

​”Negara lewat PP 7 Tahun 2021 sudah menggariskan mandat yang benderang. Urusan operasional TKBM itu adalah jalur pemberdayaan koperasi, bukan yang lain. Karenanya, aktivitas ini harus dikembalikan ke pelukan Koperasi TKBM yang sah dan kompeten,” tegas Amir Hamzah.

BERITA TERKAIT

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
spot_img

BERITA TERKINI