Menurut Yazdi, kliennya membutuhkan kejelasan apakah kerja sama tersebut masih akan dilanjutkan atau dana yang telah disetorkan akan dikembalikan.
“Kami meminta kepastian hukum. Apakah PKS ini akan dilanjutkan atau dana klien kami dikembalikan,” tegasnya.
Dia menambahkan, dana Rp218,25 miliar tersebut berkaitan dengan pembayaran kepada sejumlah vendor yang sebelumnya membangun dapur-dapur perintis MBG.
“Karena uang klien kami pada akhirnya digunakan sebagai dana talangan untuk membayar vendor-vendor yang sebelumnya membangun dapur-dapur tersebut,” ujarnya.
Soroti Janji Investigasi Kepala BGN
Pihak investor juga menyoroti sikap Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang. Menurut Yazdi, saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, Nanik pernah berjanji akan menelusuri persoalan tersebut.
Yazdi mengaku telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung kepada Nanik, mulai dari PKS, bukti pembayaran hingga bukti transfer.
“Saat itu kami diminta menyerahkan semua dokumen, mulai dari PKS, bukti pembayaran, bukti transfer, dan dokumen lainnya kepada Bu Nanik,” ungkapnya.

