DUMAIHEADLINES.COM – Kepolisian dari Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait penangkapan Roy Suryo serta Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, pada Jumat, 19 Juni 2026. Penangkapan ini dilakukan dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penangkapan terhadap dua tersangka berinisial RS dan TT tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sudah berjalan dan kini memasuki tahap lanjutan.
“Penyidik Subdit Keamanan Negara Direskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, masing-masing berinisial RS dan TT,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan
Budi menegaskan, penanganan perkara ini sudah memasuki tahap penting setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Selain itu, seluruh alat bukti yang dikumpulkan penyidik juga telah dianggap memenuhi syarat formil maupun materil.
Dia menambahkan, seluruh proses yang dilakukan penyidik tetap mengacu pada ketentuan hukum acara pidana serta menjunjung asas kesetaraan di depan hukum.
“Setiap tahapannya ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum,” ujarnya.
Budi juga menegaskan bahwa penangkapan bukanlah bentuk vonis bersalah, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang sah selama seseorang masih berstatus tersangka.

