Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Chromebook yang Menjerat Nadiem Makarim

DUMAIHEADLINES.COM – Perjalanan panjang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2,18 triliun yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, akhirnya mencapai babak akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem setelah menyatakan terdakwa terbukti dalam perkara tersebut.

Sebelum putusan dijatuhkan, jaksa penuntut umum (JPU) sempat menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Ia juga menjadi tersangka kelima yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus ini, menyusul Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan menyatakan Nadiem dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar sebagai pidana tambahan.

BERITA TERKAIT

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
spot_img

BERITA TERKINI