Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Chromebook yang Menjerat Nadiem Makarim

Bermula dari Uji Coba Chromebook yang Dinilai Tidak Efektif

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik sejak Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pernah menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah melakukan uji coba penggunaan sekitar 1.000 unit Chromebook pada 2019.

Menurut Harli, hasil uji coba tersebut menunjukkan perangkat itu kurang efektif digunakan untuk mendukung digitalisasi pendidikan.

Ia bahkan mengungkap adanya dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan, karena hasil evaluasi sebelumnya justru menunjukkan Chromebook bukan pilihan yang paling tepat.

“Diduga bahwa ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” kata Harli Siregar dalam keterangannya pada 20 Mei 2025.

Sempat Beberapa Kali Mangkir Sidang

Perjalanan persidangan Nadiem juga sempat menjadi sorotan lantaran ia beberapa kali tidak menghadiri sidang dengan alasan kesehatan.

Saat itu, anggota tim penasihat hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, mengatakan kondisi kesehatan kliennya menjadi alasan utama ketidakhadiran dalam persidangan.

“Jadi, mengenai hal ini kami akan menunggu perkembangan kesehatan Pak Nadiem,” ujar Dodi dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2025.

Dia juga menyebut pihaknya menunggu keputusan majelis hakim mengenai kemungkinan pelaksanaan sidang secara terpisah.

Setelah beberapa kali penundaan, Nadiem akhirnya menghadiri persidangan. Dalam prosesnya, majelis hakim memutuskan pemeriksaan perkara menggunakan ketentuan KUHAP terbaru, sementara ketentuan KUHP tetap mengacu pada aturan lama yang berlaku saat berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

BERITA TERKAIT

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
spot_img

BERITA TERKINI