Jaksa Pernah Klaim Nadiem Memperkaya Diri
Sebelum putusan dibacakan, jaksa penuntut umum juga pernah mengemukakan dugaan bahwa Nadiem memperoleh keuntungan dalam jumlah sangat besar dari perkara tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 5 Mei 2026, tim JPU yang diwakili Roy menyebut pihaknya memiliki bukti mengenai adanya penambahan penghasilan Nadiem.
Roy mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki jaksa, terdapat tambahan penghasilan sebesar Rp809 miliar yang berasal dari PT Gojek Indonesia.
“Di sana jelas bahwasanya ada penambahan penghasilan Rp809 miliar Pak Nadiem dari PT Gojek Indonesia, seperti itu,” kata Roy.
“Jelas tuh, itu kan SPT penghasilan, ya kan,” lanjutnya.
Selain angka tersebut, jaksa juga mengklaim menemukan bukti lain yang menunjukkan adanya pertambahan penghasilan lebih dari Rp4 triliun berdasarkan data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) milik Nadiem.
Putusan majelis hakim pada Selasa (30/6/2026) menjadi penutup rangkaian panjang proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang sejak awal menjadi salah satu perkara dengan nilai proyek terbesar di sektor pendidikan dan menyita perhatian publik nasional.

