Informasi Susah Diakses, RUPS PT PDB Dinilai Langgar UU KIP

DumaiHeadlines.com – BUMD PT Pelabuhan Dumai Bersemai diketahui telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tentang Persetujuan Laporan Tahunan Tahun 2024 dan Pengesahan Laporan Keuangan tahun 2024 pada Rabu (14/05/2025), di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Kota Dumai.

RUPS PT PDB itu pun mendapatkan sorotan tajam dari aktivis Roni Iriandani. Menurutnya, laporan RUPS Perusahaan Daerah merupakan informasi publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat.

“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008 yang mewajibkan badan publik, termasuk BUMD, untuk memberikan informasi publik kepada masyarakat,” ujar Roni kepada Dumai Headlines, Kamis (15/5/2025).

Namun, lanjut dia, tak ada satupun informasi keuangan Perusahaan Daerah PT PDB yang dapat diakses masyarakat. “Website mereka yang menjadi saluran informasi saja error alias tidak bisa diakses. Bahkan saat saya coba telusuri lewat Google tidak ada satupun informasi yang didapat terkait PT PDB,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
spot_img

BERITA TERKINI