DumaiHeadlines.com – Aliansi Masyarakat Nerbit (AMN) pantang menyerah untuk memperjuangkan nasib Sungai Nerbit Kecil. Seperti diketahui, sungai yang berada di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai itu telah ditimbun oleh salah satu perusahaan yang berada di kawasan tersebut.
Terbaru, AMN telah mengirimkan surat perihal Rekomendasi Teknis PT Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera III (BWSS 3) di Pekanbaru.
Surat tersebut merupakan reaksi dari AMN setelah mengetahui bahwa PT OSM sedang berupaya mengurus izin Pengalihan Alur Sungai Nerbit Kecil.
“Beberapa minggu lalu, kami AMN oleh DPRD Kota Dumai sempat dipertemukan dengan perwakilan PT OSM di Gedung Dewan. Dalam mediasi yang diinisiasi DPRD Dumai itu, pihak PT OSM memberitahukan jika mereka lagi mengurus izin, mengikuti UU Nomor 6 tahun 2023,” jelas penanggung jawab AMN, Hendri Yanto kepada DumaiHeadlines, Jumat (20/6/2025).

AMN pun, lanjut Hendri Yanto, menghormati langkah yang ditempuh PT OSM tersebut. “Kami tak akan menghalanginya. Namun, mereka juga harus mengikuti aturan yang berlaku dalam memperoleh izin-izin tersebut,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Suyono dari AMN, menambahkan, dengan mengurus izin-izin tersebut bukan berarti tanggung jawab PT OSM atas tindakan pelanggaran lingkungan penimbunan sungai selesai begitu saja.
“Iya, mereka tetap harus bertanggung jawab atas penimbunan sungai yang sudah dilakukan sejak sekitar tahun 2016. Mereka harus mengembalikan Sungai Nerbit Kecil, ini sesuai dengan yang diamanhkan UU Nomor 6 tahun 2023 Pasal 75A,” terang pria yang akrab disapa Yono ini.

