DumaiHeadlines.com – Di tengah pesatnya pertumbuhan investasi dan infrastruktur, Pemerintah Kota (Pemko) Dumai mengambil langkah tegas untuk memastikan ekspansi wilayah tidak mengorbankan ekosistem.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemerintah mewajibkan integrasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), khususnya bagi kawasan industri dan perkotaan.
Langkah strategis ini dibahas secara mendalam dalam Konsultasi Publik II KLHS yang digelar di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Kota Dumai, dengan menggandeng pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Urgensi Penyelamatan Lingkungan Lintas Sektor
Kepala DLH Kota Dumai, Yuda Pratama Putra, S.STP., menegaskan bahwa pelibatan instrumen lingkungan hidup dalam tata ruang bukan lagi sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak (urgent).
Menurutnya, degradasi lingkungan saat ini merupakan masalah kompleks yang melibatkan kausalitas lintas sektor, wilayah, dan kepentingan.
“Kebutuhan untuk mengintegrasikan pengelolaan dampak lingkungan ke dalam Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) sudah sangat mendesak. KLHS ini kami laksanakan dengan melibatkan seluruh OPD, perusahaan, dan lintas sektor. Tujuannya satu: memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan benar-benar terwujud, bukan sekadar wacana,” tutur Yuda, seperti dikutip dari laman resmi Pemko Dumai, Kamis (20/11/2025).

