DumaiHeadlines.com – Ratusan massa Aliansi Serikat Pekerja Buruh Pergudangan Kota Dumai menyerbu kantor Bea Cukai Dumai (KPPBC TMP B Dumai) pada Selasa (3/12/2024). Sekitar pukul 10.15, mereka sudah berada di depan pintu pagar kantor Bea Cukai untuk mengutarakan tuntutannya.
Tampak tiga orang saling bergantian berorasi dari atas mobil komando. Mereka mengecam sikap Bea Cukai yang tidak memenuhi komitmennya terhadap hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Dumai pada 4 November lalu. Akibatnya, seluruh buruh gudang tidak bisa bekerja.
“Kami para buruh tidak bisa bekerja karena Kepala Kantor Bea Cukai Dumai tidak memberikan izin timbun barang impor di TPS (tempat penimbunan sementara),” pekik penanggung jawab aksi, Syaiful Azhar dari atas mobil komando.
Mereka pun mendesak Kepala Kantor Bea Cukai Dumai untuk mematuhi dan memenuhi komitmennya atas apa yang telah ditandatangani dalam hasil rapat bersama Forkopimda.
Selain itu, mereka juga mendesak dan menuntut Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk meninjau kembali pemberlakuan PMK No. 108/PMK.04/2020 dan No. 109/PMK.04/2020 khususnya di Kota Dumai.

