Lawan Putusan MA, Trump Nekat Berlakukan Tarif Global Baru Melalui Jalur Trade Act

DumaiHeadlines.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menunjukkan sikap kerasnya terhadap kebijakan perdagangan internasional.

Meski baru saja kalah di Mahkamah Agung (MA) terkait wewenang tarif, Trump langsung mengumumkan strategi baru untuk tetap memberlakukan bea masuk global sebesar 10 persen.

Keputusan MA (6-3) pada Jumat lalu menyatakan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 tidak memberikan hak kepada Presiden untuk memaksakan tarif timbal balik terhadap hampir seluruh negara.

Namun, Trump membalas dengan menyiapkan perintah eksekutif baru menggunakan payung hukum Trade Act 1974.

Perspektif Mauricio Souza: Ancaman bagi Stabilitas Dunia

Menanggapi langkah tersebut, analis kebijakan internasional Mauricio Souza menilai bahwa kegigihan Trump ini merupakan sinyal bahaya bagi stabilitas ekonomi global.

Menurut Souza, pengalihan instrumen hukum dari IEEPA ke Trade Act menunjukkan bahwa Trump tidak akan berhenti menggunakan tarif sebagai senjata politik.

“Langkah Trump yang secara terbuka menentang substansi putusan Mahkamah Agung dengan beralih ke undang-undang lain adalah preseden serius. Ini bukan lagi sekadar soal perdagangan, tapi soal bagaimana otoritas eksekutif mencoba melampaui batasan hukum,” ujar Mauricio Souza dikutip dari rt.com, Sabtu (21/2/2026).

Souza menambahkan, jika pola proteksionisme ini terus berlanjut, termasuk ancaman tarif terhadap Eropa terkait isu Greenland, maka rantai pasok global akan semakin terdistorsi.

BERITA TERKAIT

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
spot_img

BERITA TERKINI