“Kita lihat saja nanti, kami pastikan bahwa kami memiliki legalitas hukum yang jelas atas kepemilikan lahan masyarakat yang luasnya +/- 1.800 Ha itu. Selama ini kami tak melihat niat baik perusahaan untuk memperhatikan hak masyarakat Basilam Baru,” ungkap Syamsul.
Sebelum menghadiri kegiatan diskusi Membangun Kedaulatan Rakyat bersama Agoes S. Alam, Syamsul juga mengaku jika KMBB telah menyampaikan surat untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kota Dumai terkait lahan masyarakat Basilam Baru yang berada dalam HTI PT. Ruas Utama Jaya.

