Notaris J Tersangka, Kuasa Hukum Pelapor: Ini Murni Pidana ITE, Bukan Kriminalisasi Profesi!

DumaiHeadlines.com – Kontroversi penetapan Notaris berinisial “J” sebagai tersangka oleh Polres Dumai terus bergulir. Menanggapi tudingan “kriminalisasi profesi” yang dilontarkan pihak tersangka, Mangihut Hasiholan Malau selaku kuasa hukum pelapor angkat bicara dengan nada tegas namun tenang.

Menurut Malau, penetapan tersangka tersebut sudah melalui prosedur hukum yang sah dan terukur berdasarkan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia menilai, narasi kriminalisasi yang dibangun tim kuasa hukum J terkesan prematur dan justru mengaburkan substansi perkara.

Fokus pada Formil dan Materiil, Bukan Opini

Malau menekankan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka didasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP, bukan atas dasar tekanan opini publik atau asumsi konflik administratif.

“Unsur pidana yang harus diuji, bukan opini. Jika penyidik sudah mengantongi alat bukti, maka itu adalah kewenangan hukum yang sah. Tidak bisa dipersepsikan sebagai kriminalisasi semata,” ujar Malau kepada awak media, Selasa (17/2/2026).

Dia menjelaskan bahwa Pasal 35 UU ITE secara spesifik mengatur larangan manipulasi, penciptaan, perubahan, hingga penghilangan dokumen elektronik agar seolah-olah terlihat autentik.

Dalam konteks ini, fokus penyidikan adalah pada ada atau tidaknya niat jahat (mens rea) dan perbuatan materil (actus reus) berupa manipulasi data.

BERITA TERKAIT

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
spot_img

BERITA TERKINI