Sudinhub Jaktim Minta Maaf dan Lakukan Evaluasi
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dia juga menekankan bahwa petugas di lapangan tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas.
“Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Harlem turut menyampaikan permohonan maaf atas tindakan petugas dalam peristiwa tersebut dan memastikan adanya evaluasi internal.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan oleh petugas dalam pelaksanaan penertiban tersebut,” katanya.
“Ke depan, kami akan melakukan evaluasi dan pembinaan agar seluruh petugas dapat menjalankan tugas dengan lebih humanis, persuasif, serta tetap mengedepankan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.

