Selama ini, advokat sering dipandang sebatas profesi yang bekerja untuk kepentingan klien. Padahal, dalam perspektif konstitusi, advokat memiliki peran yang lebih luas dalam menjaga tegaknya proses hukum yang adil dan independen.
“Advokat harus diposisikan sebagai constitutional legal profession. Fungsi advokat bukan hanya membela klien tetapi menjaga due process of law, turut mewujudkan free and impartial tribunal,” ujar Luthfi seperti dilansir dari pernyataan resminya, Rabu (24/6/2026).
Dia menilai kedudukan advokat perlu ditempatkan sejajar secara fungsional dengan hakim, jaksa, maupun penyidik sebagai bagian dari pilar penegakan hukum.
Karena itu, DePA-RI mengusulkan adanya standar nasional yang berlaku bagi seluruh advokat, mulai dari kode etik, sistem pendidikan profesi, hingga mekanisme pengawasan yang independen.
Gagasan National Bar Council
Selain penguatan status profesi, DePA-RI juga menawarkan pembentukan National Bar Council sebagai solusi atas persoalan banyaknya organisasi advokat yang selama ini berkembang di Indonesia.

