Putusan MK Buka Jalan Reformasi Advokat, DePA-RI Ajukan Sejumlah Terobosan

“Penegakan kode etik yang independen, professional dan akuntabel adalah sebuah cara untuk menciptakan kepercayaan publik terhadap profesi advokat sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat sekaligus sebagai sarana menjaga kehormatan profesi advokat,” tegas Luthfi.

Menjawab Tantangan Era Digital

DePA-RI juga mengingatkan bahwa revisi UU Advokat harus mampu menjawab perkembangan teknologi yang semakin cepat.

Karena itu, regulasi baru diharapkan dapat mengakomodasi pemanfaatan Artificial Intelligence (AI), digitalisasi layanan hukum, integrasi data advokat secara nasional, hingga penguatan pendidikan hukum berbasis teknologi.

Dengan tenggat dua tahun yang diberikan MK, DePA-RI berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk membangun profesi advokat yang lebih berkualitas, berintegritas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era modern.

BERITA TERKAIT

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
spot_img

BERITA TERKINI