Melalui sistem tersebut, setiap advokat akan memiliki identitas profesi nasional yang terintegrasi dan dapat digunakan untuk berpraktik di seluruh wilayah Indonesia.
“Setiap advokat memiliki Nomor Induk Advokat Nasional; terdaftar dalam sistem nasional; dan dapat berpraktik di seluruh Indonesia,” demikian salah satu poin usulan yang disampaikan DePA-RI.
Menurut organisasi tersebut, keterbukaan data profesi juga penting agar masyarakat dapat mengetahui status, kompetensi, serta rekam jejak advokat yang akan memberikan pendampingan hukum.
Perlu Dewan Disiplin yang Independen
Persoalan etik juga menjadi perhatian dalam usulan revisi UU Advokat. DePA-RI menilai masih banyak tantangan yang harus dibenahi, mulai dari dugaan mafia perkara, konflik kepentingan, penyalahgunaan profesi, hingga munculnya advokat fiktif.
Untuk menjawab persoalan tersebut, DePA-RI mengusulkan pembentukan National Disciplinary Board atau Dewan Disiplin Nasional yang bekerja secara independen dan profesional.
Lembaga itu nantinya diharapkan memiliki kewenangan menjatuhkan berbagai bentuk sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan lisensi bagi advokat yang terbukti melanggar aturan.

